Larangan Truk Masuk Kota Saat Nataru, Begini Pemberlakuannya di Kalsel

WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN – Jelang libur Natal dan Tahun Baru (Nataru), Kementerian Perhubungan (Kemenhub) berikan larangan melintas di Jalan Tol dan Jalan Arteri pada truk serta angkutan barang, Senin (19/12/2022).

Namun larangan tersebut masih belum berlaku di Kalimantan Selatan (Kalsel) sendiri.

Kasi Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas Dinas Perhubungan Kota Banjarmasin, Febpry Graha Utama menjelaskan, larangan tersebut tidak berlaku untuk Kalsel.

“Untuk larangan itu tidak berlaku di Kalsel, karena yang menjadi titik beratnya kita kan tidak punya jalan tol. Sedangkan untuk jalan arteri pun itu-itu aja,” jelas Febpry, Senin (19/12/2022).

“Nanti menunggu arahan dari BPBD seperti apa dan dari Kementerian pun nanti kita tindak lanjuti,” sambungnya.

Masih menunggu informasi kelanjutan akan larangan itu, Febpry mengatakan, masih akan berkoordinasi lagi dengan BPBD.