“Barang buktinya berupa 43 Butir ekstasi dengan berat bersih 16,40 gram yang disimpan dalam kotak bekas sabun, 5 paket sabu dengan berat bersih 11,29 gram yang disimpang dalam 1 kotak plastik warna hitam, dan sebuah timbangan digital,” ungkap Kasat Narkoba.
Dari pengakuan Hendra, ucap Mars Suryo, barang bukti tersebut merupakan milik pelaku lainnya yang bernama Budi Saputra.
“Selain itu, Hendra juga mengakui kalau dirinya ada menitipkan barang bukti lainnya berupa sabu, kepada pelaku Roby Saputra,” ucap Mars Suryo.
Berdasarkan pengakuan Hendra, petugas pun langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku Roby, disebuah bengkel deco, di Jalan Rawasari, dan langsunh dilakukan penggeledehan.
Baca juga: Polisi Kejar Pengobrak-abrik Masjid di Magelang, Diduga Pasutri
Dari hasil penggeledahan, petugas kembali mendapati barang bukti lainnya berupa dua paket sabu dengan berat 1,01 gram, dua lembar plastik klip, satu buah sendok, dan dari sedotan plastik.
“Para pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Mapolresta Banjarmasin, guna menjalani proses hukum lebih lanjut,” pungkas Mars Suryo.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 112 Ayat (2) Jo 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. (qyu)
Editor: Erna Djedi