Rumah Pemotongan Ayam Simpang Empat Dapat SP3 Satpol PP Tanah Bumbu


WARTABANJAR.COM, BATULICIN – Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP dan Damkar) Kabupaten Tanah Bumbu melayangkan Surat Peringatan Ketiga (SP3) terhadap rumah pemotongan ayam di Desa Gunung Antasari, Kecamatan Simpang Empat.

SP3 dilayangkan Satpol PP dan Damkar melalui bidang PPUD kepada pengusaha pemotongan ayam di Desa Gunung Antasari itu, pada Senin (12/12/2022).

SP3 ini, dilayangkan kepada pengusaha pemotongan ayam tersebut, karena usaha yang dijalankan mengganggu lingkungan sekitar.

Hal itu, sebagaimana diatur dalam Perda Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 9 Tahun 2018 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat.