Resmi! UMK Banjarmasin Rp3,2 Juta, Belaku 1 Januari 2023

    WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN – Pemerintah Kota Banjarmasin melalui Dinas Koperasi UKM dan Tenaga Kerja resmi Upah Minimum Kota (UMK) sebesar Rp3.236.248,17.

    UMK Banjarmasin ini mulai diberlakukan per 1 Januari 2023.

    Besaran UMK Banjarmasin mengalami kenaikan 7,86 persen, dibandingkan tahun 2022.

    Kepala Dinas Koperasi UKM dan Tenaga Kerja Banjarmasin, Muhammad, Isa Anshari, mengatajan UMK berdasarkan Surat Keputusan (SK) Gubernur Nomor 188.44/084/KUM/2022.

    “Resmi ditetapkan sesuai SK Gubernur Kalsel tentang penetapan upah minimum kabupaten kota,” ucapnya,, Jumat (9/12/2022), dikutip dari Smart FM.

    Atas dasar tersebut, Ia pun lantas melarang setiap perusahaan membayar gaji karyawannya di bawah angka yang telah ditetapkan.

    Jika memang gaji yang diterima tidak sesuai, maka karyawan di perusahaan tersebut bisa melaporkan ke serikat pekerja.

    “Memang tidak ada sanksi secara tertulis. Karena ada kondisi perusahaan yang kondisi keuangannya tidak bisa mengikuti. Jadi dibuat kesepakatan,” pungkasnya.

    Meski demikian, Ia mengklaim, sebagian besar perusahaan di Banjarmasin sudah mematuhi dan menjalankan UMK.

    “Besaran UMK 2023 akan mulai diterapkan per 1 Januari nanti. Dan mulai sekarang sudah kitaumumkan,” tutupnya.

    Diketahui sebelumnya, besaran UMK Banjarmasin tahun 2023 sedikit lebih tinggi dibandingkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Kalsel tahun 2023 yang ditetapkan sebesar Rp 3.149.977.

    Penetapan UMK Banjarmasin tahun 2023 sendiri telah disepakati bersama oleh Dewan Pengupahan Kota. Di dalamnya juga sudah termasuk perwakilan Apindo dan serikat pekerja. (edj/sfm)

    Baca Juga :   Seluruh Kades di Jorong Jalani Tes Urine Mendadak

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI