WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN – Sidang Kasus dugaan suap dan gratifikasi Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu (Tanbu) dengan terdakwa Mantan Bupati Tanah Bumbu, Mardani H Maming, kembali digelar di Pengadilan Negeri Tipikor Banjarmasin, Kamis (8/12).
Sidang tersebut dilaksanakan secara virtual, namun tetap disaksikan lengkap oleh 5 Majelis Hakim, 4 Jaksa Penutut Umum KPK, dan 10 orang Kuasa Hukum terdakwa yang hadir di ruang sidang Tipikor Banjarmasin.
Sedangkan, terdakwa hadir secara virtual, dalam menjalani proses persidangan dengan didampingi 18 Penasihat Hukum.
Dalam sidang kali ini beragendakan mendengarkan keterangan saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) sebanyak lima orang.
Baca juga: Dewan Pers Nilai UU KUHP Bisa Jadi Ancaman Kemerdekaan Pers
Salah satu saksi yang dihadirkan adalah pengusaha Tajerian Noor.
Dalam kesaksiannya, Tajerian Noor mengatakan, dirinya merasa telah dibohongi oleh terdakwa Mardani H Maming, dalam pembangunan pelabuhan PT Bina Indo Raya (BIR).
Pasalnya, dalam pembangunan pelabuhan tersebut, saksi selaku pemilik modal, sedangkan terdakwa, pemilik izin pelabuhannya.
“Beliau (Terdakwa) meminta saya membangunkan sebuah pelabuhan yang modalnya semua dari saya,” ujar Tajerian.
“Saat itu terdakwa mempunyai 2 izin, dan meminta saya untuk membuat pelabuhan, dan setelah selesai dijanjikan fee 10 ribu per metrik ton,” lanjutnya.
Kepada saksi Jaksa Penuntut KPK kembali mempertanyakan berapa modal yang dikeluarkan untuk pembangunan pelabuhan tersebut.
“Dari penghitungan konsultan itu sekitar Rp50 Miliar, untuk pembangunan pelabuhan sepanjang 650 meter,” jawab pria yang kerap disapa Mas Boy itu.
Selanjutnya, setelah pembangunan pelabuhan selesai dan sudah beroperasi, saksi sempat menerima hasil kurang lebih sebesar Rp3 Miliar perbulannya.
Setelah beberapa waktu kemudian, lanjut Saksi, terdakwa meminta tolong agar pelabuhan tersebut dijualkan kepada terdakwa, dengan alasan untuk go publik atau IPO.
“Dengan niat ingin membantu, akhirnya mau saya melepas perusahaan pelabuhan khusus PT BIR dan dibayar sebesar Rp 70 Miliar,” ucap Saksi.
“Tapi kenyataannya saya merasa ditipu, karena pelabuhan itu menjadi miliknya, bukan untuk IPO atau go publik,” lanjutnya.
Berdasarkan dengan BAP saksi, Jaksa Penuntut KPK kembali melontarkan pertanyaan lagi, terkait dalam pembuatan ijin pertambangan, terdakwa selaku bupati selalu meminta imbalan?
“Iya benar,” jawab
Hal tersebut, saksi saksi ketahui bahwa itu berdasarkan apa yang saksi dengar dari teman-temannya yang merupakan pengusaha tambang.
“Iya, itu yang saya dengar-dengar teman-teman saya, karena saya kenal semua pengusaha disana,” ucap pria kerap disapa mas Boy itu.
Kesaksian tersebut, sempat dibantah oleh terdakwa, dan mengatakan kalau itu semua tidak benar.
“Saya menyampaikan bahwa yg disampaikan saksi tidak benar, karena sebelum saya sebagai bupati, saya yang membangun pelabuhan tersebut, dan saksi menawarkan sebagai kontraktor,” kata Terdakwa.
“Setelah nego-nego fee dapatlah 5.000 metrik/ton kemudian naik 10.000 metrik/ton. Dan pada saat pembelian tidak ada unsur paksaan maupun intervensi,” pungkasnya.
Berikut kutipan keterangan saksi Tajerian Noor (S) dengan Penuntut Umum (PU):
PU : Apakah anda kenal dengan Rois Sunandar?
S : Saudara Mardani
PU : Kenal dengan Wawan Surya?
S : Teman sekolah Mardani H. Maming
PU : Kenal dengan Henri Soetio?
S : Kenal pada saat penyewaan alat berat ke PT. PCN milik dia







