Dengan kejadian ini, pihak Polsek pun yakin, tidak ada lagi yang berani mabuk-mabukkan di kawasan tersebut, berkat pendekatan yang telah dilakukan.
“Pokoknya kami tidak mau mendengar lagi bubuhan UIN itu ada melapor ke sini diganggu bubuhan ikam, atau kekawanan bubuhan ikam. Aku minta bubuhan ikam itu di sana amunnya ada orang nang lain mabuk, bubuhan ikam nang managur,” pesan Kapolsek Liang Anggang, AKP Yuda Kumoro Pardede MH, kepada pihak terlapor.
Pihak terlapor adalah Ramadhany (32) warga Benawa Raya dan Syahdani (29) warga Guntung Harapan.
Keduanya merupakan buruh bangunan, yang kemudian laporan tersebut resmi dicabut oleh Muhammad (20), petugas kebersihan Kampus 2 UIN Antasari, guna memelihara situasi kondusif.
“Sehubungan dengan kejadian atas perbuatan saya yang meresahkan masyarakat di sekitaran Kampus 2 UIN Banjarmasin yang ada di Jalan Pandarapan RT 34 Kelurahan Guntung Manggis, oleh karena itu saya berjanji dan menyatakan tidak akan mengulangi perbuatan tersebut di atas. Apabila suatu saat saya mengulangi perbuatan tersebut, saya siap diproses hukum yang berlaku,” bunyi surat pernyataan dua pihak terlapor.
Pertemuan ini juga dihadiri Muhammad Rafka sebagai petugas Operasional Kanav Duta Semesta (penyedia jasa keamanan dan kebersihan Kampus 2 UIN Antasari).
Kemudian, salah satu personel satuan pengamanan Haris Teguh F., Bintara Pembina Potensi Dirgantara Pangkalan TNI AU Syamsuddin Noor Serda M. Arif, dan Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat Guntung Manggis Aipda Pramono.