Kesaksian Dwidjono: Mardani Tetap Minta Proses Pengalihan IUP Meski Tahu Salah, Pakai Tanggal Mundur

WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN – Sidang Kasus dugaan suap dan gratifikasi Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu (Tanbu) dengan terdakwa Mantan Bupati Tanah Bumbu, Mardani H Maming, kembali digelar di Pengadilan Negeri Tipikor Banjarmasin, Kamis (1/12).

Sidang tersebut dilaksanakan secara virtual, namun tetap disaksikan lengkap oleh 5 Majelis Hakim, 4 Jaksa Penutut Umum KPK, dan 10 orang Kuasa Hukum terdakwa yang hadir di ruang sidang Tipikor Banjarmasin.

Sedangkan, terdakwa hadir secara virtual, dalam menjalani proses persidangan dengan didampingi 18 Penasihat Hukum.

Sidang keempat ini beragendakan pemeriksaan keterangan saksi oleh Jaksa Penuntut Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) sebanyak enam saksi.

Baca juga: Penyelenggaraan Pelayanan Publik Pemkab Tanah Bumbu Gandeng Ombudsman, Ini Tujuannya

Adapun saksi yang dihadirkan dalam agenda tersebut, diantaranya adalah Dwidjono Putrohadi Sutopo, mantan Kadis ESDM Kabupayen Tanbu, Jimmy Budhijanto sebagai Komisaria PT PCN, Rois Sunadar, Kartono Susanto sebahai pengusaha, Riza Azhari, dan Julian Triadana sebagai mantan ajudan bupati.

Dalam kesaksiannya, mantan Kadis ESDM Tanbu, Dwijono, menyebut Surat Keputusan (SK) Bupati Tanbu nomor 296 Tahun 2011 tentang persetujuan pengalihan Izin Usaha Pertambangan (IUP) operasi produksi (OP) dari PT Bangun Karya Pratama Lestari (BKPL) ke PT Prolindo Cipta Nusantara (PCN) diberi tanggal mundur.

Di mana SK tersebut diteken terdakwa yang saat itu masih berstatus Bupati Tanbu, pada Bulan Juni Tahun 2011, namun diberi tanggal 16 Mei Tahun 2011.

Baca juga: Buntut Dugaan Suap Tambang di Kaltim, Kabareskrim Dilaporkan ke KPK

Alasannya, agar IUP OP tersebut, atas permohonan Henry Soetio selaku Dirut PT PCN itu, sempat untuk diinputkan dalam tahap pertama evaluasi clean and clear (CNC) pada Ditjen Minerba, Kementrian ESDM.

“Supaya bisa cepat diajukan proses CNC ke Minerba. Sesuai surat edaran Dirjen Minerba tahap pertama sampai Mei, kalau Juni mundur lagi, karena CNC dilakukan bertahap harus menunggu tahap selanjutnya menunggu dikumpulkan IUP lain,” ujar Dwijono, dalam kesaksiannya pada persidangan tersebut.

Sebelum SK tersebut diteken terdakwa, Dwijono mengaku sempat satu bulan lebih menunda proses penyusunan draf SK itu, karena khawatir menyalahi ketentuan pada pasal 93 ayat 1 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Baca juga: Sempat Lapor Polisi, Cekcok Antar Warga di Masjid Citra Land Kertak Hanyar Berakhir Damai

Di mana pada ayat 1 Pasal tersebut menurut pemahaman Dwijono, pengalihan IUP adalah hal yang dilarang.

“Saya dipanggil beliau (terdakwa) lalu diserahkan surat itu. Tolong dibantu si Ko Henry. Setelah saya terima, saya panggil staf. Saya sampaikan ini kok kelihatannya enggak boleh, saya ingat UU Nomor 4 Tahun 2009,” kata Dwidjono.

Menurut Dwidjono, tiga stafnya juga menguatkan bahwa pengalihan IUP dilarang.