Lebih lanjut, Ronny menerangkan, jika duit yang diambil dari kotak amal Masjid Darul Aman dipergunakan pelaku untuk membeli zenith, judi slot dan keperluan hidup.
“Untuk pasal yang disangkakan yaitu pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun kurungan,” tutupnya. (edj/hms)
Editor: Erna Djedi