Penanganan TPA Basirih Dipercepat, Banjarmasin Fokus Kolaborasi dan Pengolahan Sampah
Ukuran Huruf:
WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN– Upaya mengatasi persoalan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Basirih di Kota Banjarmasin memasuki tahap serius.
Dalam Rapat Koordinasi di Aula Kantor Kayuh Baimbai, Kamis (17/4/2025), Direktur Jenderal Cipta Karya (DJCK), Dr. Dwi Chomistriana bersama Wali Kota Banjarmasin, H.M. Yamin HR membahas langkah konkret mempercepat penanganan sampah di Kota Seribu Sungai ini.
Dr. Dwi menegaskan pentingnya kolaborasi lintas sektor dalam menyelesaikan persoalan ini.
"Penanganan sampah tidak bisa hanya mengandalkan pemerintah, namun masyarakat, akademisi, hingga berbagai kementerian juga harus terlibat. Kami di pusat pun berkomitmen untuk berkolaborasi," ujar Dr. Dwi Chomistriana.
Sebagai tindak lanjut, Kementerian PUPR bersama Kementerian Lingkungan Hidup, Pemerintah Provinsi, dan Pemerintah Kota membentuk Tim Indeks Risiko yang bertugas mengukur tingkat pencemaran di TPA Basirih.
"Tim ini akan bekerja selama 60 hari. Hasil penilaian tersebut menjadi acuan jika indeks pencemaran di bawah 600, TPA Basirih bisa direvitalisasi, namun bila di atas 600, operasional TPA harus dihentikan," tegasnya.
Di sisi lain, Wali Kota Banjarmasin, H. M Yamin HR, menyampaikan apresiasinya untuk dukungan berbagai pihak.
"Alhamdulillah banyak masukan dan saran yang diberikan hari ini, baik dari Dirjen Cipta Karya, Kementerian Lingkungan Hidup, hingga Dinas Lingkungan Hidup Provinsi," kata Yamin.
Hal ini, ujarnya lagi, menambah semangat Pemerintah Kota Banjarmasin untuk mempercepat penyelesaian TPA Basirih.
Yamin mengungkapkan bahwa saat ini volume sampah yang diangkut ke TPA sudah menurun berkat sosialisasi intensif kepada masyarakat, yaitu dari semula 600 ton per hari, kini sudah berkurang.
"Ke depan, Pemko akan meningkatkan pengelolaan melalui penguatan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST), TPS 3R, dan Pemilahan Daur Ulang (PDU) di seluruh TPS di Banjarmasin," ungkap Yamin lagi.
Setelah SK Tim Indeks Risiko keluar, pihaknya mempunyai waktu 60 hari untuk berjibaku menyelesaikan catatan-catatan penting ini.
Terkait potensi penggunaan sebagian lahan TPA Basirih untuk TPST, Wali Kota menyebutkan masih harus dikaji lebih lanjut, apalagi karakteristik tanah di kawasan tersebut adalah rawa yang memerlukan perlakuan khusus.
BACA JUGA: Peringatan Dini Cuaca Ekstrem BMKG Hari ini 17 April 2025, Banjarmasin, Kotabaru dan Tanah Bumbu Hujan
Wali Kota juga menyoroti pentingnya pemilahan sampah, agar hanya residu akhir yang dibuang ke TPA Basirih.
"Harapannya, setelah pemilahan, residu yang tersisa masih bisa masuk ke TPA Basirih. Ini akan kami komunikasikan lebih lanjut dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan pihak terkait," paparnya.
Yamin menambahkan, kondisi sanitasi di TPA Basirih saat ini sudah membaik.
Tidak ada luapan air lindi, hanya ada rembesan yang sudah ditangani.
"Ke depan, kita berharap hasil sanitasi bisa memenuhi baku mutu, bahkan dimanfaatkan untuk keperluan lain tanpa mencemari lingkungan," pungkasnya. (Ramadan)
Editor: Yayu