Wanita Muda Kakak Beradik Curi Pakaian di Toko Jalan Saka Permai Jalani Restorative Justice

    Seperti melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku, keluarga korban, tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh adat, atau pemangku kepentingan untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil melalui perdamaian dengan menekankan pemilihan kembali pada keadaan semula. Pengertian restorative justice atau keadilan restoratif ini termuat dalam Pasal 1 huruf 3 Peraturan Polri Nomor 8 Tahun 2021.

    Baca juga: 2 Pelaku Curanmor di Pasar Ujung Murung Dibekuk Dekat Masjid Jamhuri Handil Bakti Hendak Jual Motor Curian

    Prinsip dasar restorative justice adalah adanya pemulihan pada korban yang menderita akibat kejahatan dengan memberikan ganti rugi kepada korban, perdamaian, pelaku melakukan kerja sosial maupun kesepakatan-kesepakatan lainnya. (edj/hms)

    Editor: Erna Djedi

    Baca Juga :   Banjir di Landasan Ulin, Wanita Lansia Enggan Dievakuasi Meski Rumahnya Terendam

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI