“Jadi, kalau berubah sesuai dengan fakta yang dialami itu bukan tidak konsisten,” lanjutnya.
Oleh karena itu, menurutnya jika ada perubahan mengenai keterangan saksi, hal ini bukan tidak konsisten.
“Sudah sesuai, kalau dia belum ingat saat pemeriksaan pertama dan baru ingat pemeriksaan kedua kan memang harus disampaikan,” ucap Budhi.
Bahkan, menurut Budhi Sarumpaet para saksi tidak merubah keterangan cuma menambahkan dari pemeriksaan pertama karena lupa.
Sebelumnya, dari delapan saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut KPK hanya enam saksi yang diperiksa oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Banjarmasin.
“Sisanya dua dilanjutkan besok, dan ditambah lima saksi dari Dinas SDM Kabupaten Tanbu menjelaskan tentang barang bukti terkait paraf-paraf itu,” pungkasnya. (qyu)
Editor: Yayu
Baca Juga: Jeddah Banjir: Dua Tewas, Sekolah dan Universitas Tutup, Sejumlah Penerbangan Tertunda