Menteri Mahfud menegaskan Mahkamah Agung (MA), Kejaksaan Agung, hingga Polri telah memiliki pedoman terkait restorative justice. “Restorative justice itu bukan sembarang tindak pidana orang mau berdamai lalu ditutup kasusnya. Jelas itu tidak bisa,” jelas Mahfud.(aqu/ip)
Baca Juga
Viral Oknum Kopassus Diduga Terlibat Perkelahian di Karaoke
Editor Restu







