Kuasa hukum korban pemukulan Munas Hipmi, Rezki Winandi mengatakan kedatangannya ke Polresta Solo untuk mendampingi Aaron menjalani berita acara pemeriksaan (BAP) yang telah dilaporkannya pada Senin malam.
Laporan itu dilayangkan karena terdapat dugaan pidana yang dilakukan terduga yang memukul korban saat kericuhan Munas Hipmi terjadi.
“Laporan dugaan tindakan pidana ini dilakukan oleh terduga saudara Iskandarsyah Chiko Uno dan kawan-kawan. Pasalnya 170 pasal pengeroyokan yang terjadi di lokasi Munas Hipmi XVII di Hotel Alila di ballroomnya,” kata dia di Polresta Solo, Selasa petang, 22 Oktober 2022.
Rezki mengaku sangat menyesalkan tragedi yang terjadi pada munas tersebut.
Untuk itu, ia pun berharap petugas dari Polresta Solo bisa mengusut tuntas terjadinya kasus dugaan penganiyaan tersebut.
Rencananya, laporan ke kepolisian tersebut akan tetap dilanjutkan meskipun pihak panitia Munas Hipmi menginginkan diselesaikan secara kekeluargaan.
“Ya (tetap lanjut). Untuk upaya kekeluargaan belum ada karena memang belum ada upaya yang dilakukan oleh terduga pelaku. Jadi kita masih upayakan laporan pidana untuk saat ini,” ujarnya.
Sedangkan ketika nantinya pihak panitia melakukan mediasi antara korban dengan pelaku, sebagai kuasa hukum menyerahkan keputusan sepenuhnya kepada klien.
“Ya kita serahkan ke keluarga Pak Aaron,” ucapnya. (berbagai sumber)
Editor: Erna Djedi







