JPU Tuntut Doni Salmanan 13 Tahun Penjara dan Denda Rp 10 Miliar

Sedangkan pertimbangkan memberatkan, terdakwa Doni Salmanan merugikan masyarakat dan menikmati hasil kejahatan dengan bermewah-mewahan serta berbelit-belit di persidangan.

Doni Salmanan diwajibkan membayar restitusi atau ganti rugi kepada korban sebesar Rp 17 miliar.

Doni dijerat pasal 45A ayat (1) jo pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. (berbagai sumber)

Editor: Erna Djedi