Didakwa Terima Rp 118 M, Berikut Perjalanan Kasus Dugaan Gratifikasi IUP Batu Bara Mardani H Maming

    PT ATU dan beberapa perusahaan yang melakukan aktivitas pertambangan adalah perusahaan fiktif yang sengaja dibentuk oleh Mardani H. Maming untuk mengolah dan melakukan usaha pertambangan hingga membangun pelabuhan khusus pertambangan di Kabupaten Tanah Bumbu.

    Adapun perusahaan-perusahaan tersebut, susunan direksi dan pemegang sahamnya masih berafiliasi dan dikelola pihak keluarga Mardani H. Maming dengan kendali perusahaan tetap dilakukan oleh Mardani H Maming.

    Tahun 2012, PT Angsana Terminal Umum (milik Mardani Maming) membangun pelabuhan Pelsus batubara dalam kurun waktu 2012-2014 dengan sumber uang seluruhnya dari Henry (PT PCN) untuk digunakan sebaai permodalan dan pembiayaan operasional PT ATU.

    KPK menduga telah terjadi beberapa kali pemberian sejumlah uang dari Henry ke Maming dengan total mencapai mencapai Rp 104,3 miliar melalui beberapa perantaraan orang kepercayaannya dan atau beberapa perusahaan yang terafiliasi dengan Mardani H Maming, kemudian dalam aktivitasnya dibungkus dalam formalisme perjanjian kerjasama underlying guna memayungi adanya dugaan aliran uang dari PT PCN melalui beberapa perusahaan yang terafiliasi dengan Mardani H. Maming.

    Mantan Bupati Tanah Bumbu ini membantahnya.

    Dirinya Ia juga menyatakan bahwa kasus yang menjeratnya itu murni masalah urusan bisnis.

    Mardani pun sempat melakukan perlawanan dipersidangan terkait status tersangkanya.

    Namun, gugatan tersebut ditolak oleh Hakim Pengadilan Jakarta Selatan. (qyu)

    Baca Juga :

    Kuasa Hukum Minta JPU KPK Buktikan Mardani H Maming Terima Rp118 Miliar

    Baca Juga :   Tim Pemadam Kebakaran Berjibaku Padamkan Api di Alalak Tengah Banjarmasin

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI