WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN – Disebut tak ada kegigihan dan keberanian aparat pajak daerah di Kalimantan Selatan oleh Kepala Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Kalimantan Selatan, Rudy M Harahap, Badan Pengelola Keuangan Pendapatan Asli Daerah (BPKPAD) Kota Banjarmasin mulai unjuk gigi.
Kepala BPKPAD Kota Banjarmasin, Edy Wibowo secara tegas menyampaikan akan mengevaluasi lagi pajak parkir di mall tersebut, pasca penambahan lahan parkir. Berdasarkan info didapat, nilai tunggakan pajak parkir di salah satu mall terbesar di Banjarmasin ini Rp 1,7 miliar.
“Tunggakan pajak parkir sebesar Rp1,7 miliar Itu terhitung sejak Januari Tahun 2017 hingga September Tahun 2018,” kata Edy Wibowo saat ditemui di kantornya, Rabu (9/11).
Ketika ditanya nominal pajak per bulan yang dibayarkan ke kas daerah, Edy Wibowo mengaku kurang mengetahui nominal pastinya.
“Belum kami cek lagi, tapi ada sekitar ratusan juta perbulannya,” imbuhnya.
Dia menjelaskan, oleh sebab itulah pihaknya akan mengevaluasi kembali pajaknya, karena tahun lalu dan tahun ini tidak sama objek pajaknya dikarenakan adanya penambahan ruang.
“Akan adanya potensi pajak yang harus dievaluasi lagi. Untuk pembayaran perbulan nya, kami akan melakukan uji petik lagi. Karena potensinya yang besar dan ruangannya juga bertambah,” ucap pria yang juga gemar gowes ini.
Menurutnya, karena yang namanya pajak ini, tiap tahun pihaknya harus melakukan evaluasi dan monitoring.
Ia juga mengatakan, bahwa pengelolaan sistemnya pun masih belum ada di pihaknya.
Selain di objek pajak parkir di mall tersebut, beberapa titik lahan yang dikenakan pajak ada sekitar 140 titik yang dipungut. Ada yang sudah mengunakan teknologi ada juga yang manual konvensional.







