Pemilik juga mengaku dalam satu hari dapat menjual kurang lebih sekitar 25 hingga 30 liter.
Dalam giat ini, Seksi Opsdal juga mendapati dan mengamankan puluhan botol miras berbagai merek di salah satu kios di Jalan Seroja/Kenanga, di samping Kantor Kecamatan Landasan Ulin.
Adapun minuman keras yang berhasil disita, yakni Bir bintang (10 Botol), Amer MC Donald (2 Botol), Vodka Mix MCD (1 Botol), Amer Bir Dingin Abidin (2 Kaleng).
Kemudian, Bir hitam Guiness (2 Kaleng), Vodka Topi miring (1 Botol), Amer Columbus (2 Botol), Vodka Ice land (1 Botol), Whisky mansion house (2 Botol), Whisky Asoka (2 Botol), dan Vodka Mix max (1 Botol).
“Seluruhnya diamankan ke Kantor Satpol PP Kota Banjarbaru, terkait pelanggaran Perda Kota Banjarbaru No.5 Tahun 2006 Tentang Larangan Minuman Beralkohol serta Perda No.6 Tahun 2014 Tentang Ketertiban Umum dan Ketentramam Masyarakat,” tegas Kasatpol PP.
Dalam kegiatan yang dilaksanakan siang itu, petugas juga melakukan pengawasan dan pemantauan PMKS (Badut) di depan Qmall Banjarbaru, Petugas tidak mendapati adanya PMKS (Badut) yang sedang mangkal.
Petugas menegur PKL penjual buah jeruk di Jalan RO Ulin untuk memindahkan dagangannya ke tempat yang diperbolehkan. (edj)
Editor: Erna Djedi







