Pelanggaran Lalu Lintas Akan Dihitung Sistem Poin, Sanksinya Hingga Cabut SIM!

Dikatakannya, sistem ini tertuang dalam Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 terkait penerbitan dan penandaan SIM.

“Dalam aturan dijelaskan pengendara yang sudah mencapai poin pelanggaran maksimal akan dikenai sanksi berupa pencabutan SIM sesuai dengan putusan pengadilan,” jelas AKBP Arief Budiman.

Arief mengatakan, aturan tersebut kini telah berlaku meski masih tahap sosialisasi.

Berdasarkan Perpol yang ditandangani pada Februari 2021, artinya telah ditetapkan dan resmi berlaku.

Namun, ujarnya, saat ini ada masa sosialisasi terkait aturan tersebut dengan waktu minimal enam bulan usai diterbitkan.

Tiap pelanggaran lalu lintas, kata dia, akan memiliki poin yang berbeda sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

“Jenis pelanggarannya terbagi menjadi ringan, sedang, dan berat. Jadi ada poinnya juga masing-masing,” ujarnya. (edj)

Editor: Erna Djedi