WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Mengemuka wacana agar nomor urut partai politik peserta pemilihan umum (pemilu) tidak perlu diganti. Pertimbangannya, antara lain untuk memudahkan sosialisasi parpol bersangkutan.
Wacana itu, mengemuka dari Ketua Umum (Ketum) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Megawati Soekarnoputri.
Ia menyatakan pernah mengusulkan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) agar nomor partai politik (parpol) peserta Pemilu 2019 tak diubah untuk Pemilu 2024.
Baca juga: Gerhana Bulan Total di Seluruh Indonesia 8 November 2022, Cek Jadwalnya di Kalsel
Usulan itu disampaikan Megawati saat pelantikan Abdullah Azwar Anas sebagai Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) di Istana Negara.
Saat itu, dia kebetulan berjalan bersama dengan petinggi KPU, Bawaslu, dan Presiden Jokowi.
“Jadi dari pihak PDI Perjuangan, kami mengusulkan kepada KPU untuk melihat kembali, karena ini mengikat dengan masalah perundangan, tapi pengalaman dua kali pemilu, sebenarnya yang namanya tanda gambar itu, nomer itu, sebenarnya saya katakan kepada bapak presiden dan ketua KPU dan Bawaslu, bahwa itu terlalu menjadi beban bagi partai,” ujarnya pada September lalu.
Baca juga: Puluhan Makam Disapu Banjir, Tulang Belulang dan Kafan Berserakan di Permukaan Tanah
Megawati melanjutkan, “Kan secara teknis, itu kan harus ganti lagi dengan bendera atau alat peraga yang begitu banyak.”
Menanggapi itu, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari mengatakan, hal itu dapat dilaksanakan apabila dilakukan perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.