Kenalan Lewat Aplikasi Hello Yo, Gadis Ingusan Disetubuhi Pemuda di Wisma

“Setelah bertemu, mereka selanjutnya melanjutkan perjalanannya menuju Wisma Evania Jalan Tambun Raya Kota Palangka Raya,” urainya.

“Di tempat tersebut, diduga telah terjadi hubungan badan di antara mereka. Di mana, setelah itu pelaku meninggalkan korban di dalam Wisma Evania dengan pintu terkunci dari luar,” jelasnya.

Selanjutnya, papar Ronny, korban lantas meminta pertolongan dengan berteriak dan membuka obrolan dengan temannya.

“Pada kasus ini, terduga pelaku Al dijerat dengan pasal 81 Undang-Undang RI nomor 17 tahun 2016 dan untuk ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” pungkasnya.(dk_reborn)