Arahan Baru Kapolri, Gagal di Uji SIM Bisa Mengulang di Hari yang Sama

    Penerbitan SIM baru D dan D I yaitu Rp50.000. Penerbitan SIM baru Internasional Rp250.000. Penerbitan SIM perpanjangan A, A Umum, B I, B I Umum, B II, B II Umum yaitu, Rp80.000.

    Lalu, penerbitan perpanjangan SIM C, C I, CII yaitu, Rp75.000. Perpanjangan SIM D dan D I Rp30.000. Dan penerbitan perpanjangan SIM Internasional Rp225.000.

    Masih dalam telegram ini, arahan selanjutnya adalah pelaksanaan pemeriksaan kesehatan jasmani dan rohani (psikologi) calon peserta uji SIM adalah di luar mekanisme penerbitan SIM dan dilaksanakan di luar area Gedung Satpas.

    “Calon peserta ujian SIM dapat memilih sendiri dokter dan psikolog yang sudah mendapat rekomendasi sesuai ketentuan,” tulis arahan Kapolri.(aqu/berbagai sumber)

    Editor Restu

    Baca Juga :   Gelar Closing Loan NUWSP, Kementerian PU Mendukung Capaian Akses Air Minum Bagi Masyarakat Perkotaan

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI