WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Sidang lanjutan terkait kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J kembali dilanjutkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Dalam sidang kali ini, Putri Candrawathi memberikan keterangan terkait adik Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Mahareza Rizky Hutabarat sempat melakukan percakapan dengan Putri Candrawathi.
Percakapan tersebut berisikan bahwa sang kakak kandung tengah bekerja dengan rajin di rumah Ferdy Sambo.
Namun demikian, Putri Candrawathi membantah pernyataan tersebut.
Pasalnya, ia tidak pernah memberikan nomor handphone miliknya kepada Mahareza Rizky.
“Saya mau menjelaskan sedikit yang pertama bahwa saya tidak pernah memberitahu nomor handphone saya ke Reza. Tetapi saat itu Yosua meminta izin kepada saya untuk memberikan nomor handphone saya kepada Reza,” ujar Putri di ruang sidang PN Jakarta Selatan, Selasa 1 November 2022.
Dalam hal itu, Putri menjelaskan, bahwa nomor ponselnya itu memang sempat diberikan Yosua kepada Reza.
Yosua memberikan nomer Putri Candrawathi kepada adiknya atas seizinnya.
Pasalnya, saat itu Yosua meminta tolong kepada Putri Candrawathi untuk membantu Reza di mutasi ke Polda Jambi, yang sebelumnya bertugas menjadi Yanma Polri di Mabes Polri.
“Karena saat itu Yosua meminta bantuan untuk memindahkan Reza ke Polda Jambi dikarenakan mau dekat dengan orang tuanya. Dan untuk pemindahan Reza ke Polda Jambi itu Yosua yang minta tolong kepada saya dan saya memfasilitasi kepada suami saya,” tutur Putri.