“Dalam paparan ekspose itu ternyata pemberinya, Hendri Sutiyo (pengendali PT Prolindo Cipta Nusantara atau PCN) itu sudah meninggal, jadi pemberinya sudah meninggal,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Kamis (28/7/2022) malam.
Alex menjelaskan, perkara ini juga berkaitan dengan kasus yang ditangani oleh pihak Kejaksaan Agung.
Perkara itu bersangkutan dengan Kepala Dinas Pertambangan Energi.
“Dan perkara ini sebetulnya ada irisan dengan perkara yang ditangani oleh Kejaksaan Agung menyangkut Kepala Dinas Pertambangan dan Energi,” terangnya. (tim/berbagai sumber)
Baca Juga :
Inspektorat Banjarmasin Terkesan ‘Tutup Mata’ Sikapi Rumah Sewa Sekdako
Baca Juga :
Kubah Basirih Sabet Satu Kategori Juara Anugerah Desa Wisata Indonesia
Editor : Hasby