“Guru honorer akan menjadi ASN PPPK jika pemerintah daerah (Pemda) mengizinkan ajuan formasi dari daerahnya,” tuturnya.
“Sekarang, kita prioritaskan guru-guru honorer di sekolah negeri untuk dapat diangkat di sekolah tempatnya mengabdi selama ini,” katanya.
Dalam kaitannya, Kemendikbudristek bekerja sama dengan Pemda dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi agar guru honorer bisa menjadi ASN PPPK.
Selama ini, perubahan pada aturan seleksi guru ASN PPPK terus didorong oleh Kemendikbudristek sebagai upaya mengakomodasi masukan dari para guru honorer. (berbagai sumber)
Editor: Erna Djedi








