“Jadi selama dia tidak menggunakan platform Twitter dengan cara membayar iklannya atau melalui ads.twitter.com itu tidak apa apa tapi secara global kami sudah melarang organisasi, parpol, kandidat politik untuk menggunakan platform Twitter untuk beriklan pada saat pemilu, sebelumnya ataupun sesudahnya,” kata dia.
“Conversation politik secara organik tetap diperbolehkan selama dia tidak menggunakan platform Twitter untuk mengampanyekan atau membuat amplifikasi narasi-narasi yang ingin diperjuangkan. Jadi secara organik, parpol, kandidat, capres, kementerian semuanya boleh memggunakan Twitter secara organik untuk memberikan informasi terkait kampanyenya,” tutur Cipluk.
Sementara soal Buzzer, Twitter menegaskan bahwa mereka sangat concern atas masalah platform manipulation.
Meskipun pihaknya tidak pernah mendefiniskan pengguna sebagai Buzzer, tetapi sudah banyak sekali akun yang ditangguhkan lantaran dianggap telah melanggar peraturan yang berlaku.
Adapun dalam konteks tersebut, Twitter sendiri menerapkan dua lapisan pengawasan. Pertama dari segi teknologi yang secara proaktif mengawasi dan kedua juga pengawasan dari sisi manusia yang secara rutin akan me-review sekaligus menindak pada saat terjadinya pelanggaran. (edj/viv)
Editor: Erna Djedi







