WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Polisi akhirnya turun tangan untuk mengusut adanya dugaan unsur pidana dalam pembuatan obat sirup yang mengandung etilen glikol melebihi ambang batang,
Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Prof Dr Dedi Prasetyo MHum MSi MM, mengungkapkan Polri akan segera membentuk tim terkait produksi obat sirup yang dikonsumsi korban meninggal dengan vonis gagal ginjal akut.
Dikatakan, respon ini dilakukan atas permintaan Menko PMK, Muhadjir Effendy.
Menko PMK telah meminta Polri mengusut dugaan pidana di balik pembuatan obat-obatan yang mengandung EG melebihi ambang batas tersebut.







