WARTABANJAR.COM – Satgas Pangan Polri siap membantu kementerian dan lembaga pemerintah non-kementerian (K/L) terkait untuk menarik obat sirop mengandung bahan kimia perusak ginjal dari peredaran.
“Polri siap membantu kementerian terkait di pusat dan daerah,” kata Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Kombes Pol. Dr. Nurul Azizah dilansir Sabtu (22/10/2022) yang dikutip dari antaranews.
Baca juga: Antisipasi Fenomena Gagal Ginjal Akut, Kemenkes RI Imbau Tenaga Kesehatan Tidak Beri Resep Obat Sirup
Kabag Penum menjelaskan Satgas Pangan Polri telah menginformasikan kepada kepala satuan wilayah (kasatwil) untuk membantu Pemerintah melakukan pemantauan terhadap peredaran obat sirop di wilayah. “Para kasatwil sudah diinfokan untuk membantu melakukan pemantauan,” tambah Nurul.
Untuk sementara Kementerian Kesehatan menginstruksikan kepada seluruh tenaga kesehatan di fasilitas pelayanan kesehatan tidak meresepkan obat-obatan dalam bentuk sediaan cair atau sirup sampai ada pengumuman resmi dari Pemerintah







