Bambang Mulyono Penggugat Ijazah Palsu Jokowi Ditahan Bareskrim, Ini Kesalahannya

Ada dua tersangka dalam kasus itu, yaitu Bambang Tri Mulyono dan Sugi Nur Raharja (SNR), seorang wiraswasta.

Nurul mengatakan, penyelidikan kasus ini berdasarkan Laporan Polisi (LP) nomor: LP/B/0568/IX/2022 Bareskrim Polri tanggal 29 September 2022.

Laporan itu terkait tayangan YouTube Gus Nur 13 Official soal Bambang Tri Mulyono.

Konten itu berjudul “Terungkap, pelaku yang menghamili istri Bambang Tri”.

Konten itu dinilai mengandung unsur ujaran kebencian berdasarkan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA), serta penistaan agama.

Kedua tersangka dijerat Pasal 156 a huruf A KUHP, tentang Penistaan Agama, Pasal 45 a ayat 2 jo Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik soal Ujaran Kebencian berdasarkan SARA. (berbagai sumber)

Editor: Erna Djedi