Berdasar bukti rekaman CCTV tersebut, Polsek Murung Pudak bersama Satreskrim Polres Tabalong dibawah pimpinan Kasat Reskrim Iptu Galih Putra Wiratama, S.Tr.K, S.I.K, kemudian mengamankan pelaku AR di kediamannya dan ditemukan barang bukti 1 unit personal komputer warna hitam.
“Pelaku diduga masuk dengan cara memanjat pagar, masuk melalui kanopi jendela dapur,
kemudian setelah itu pelaku langsung mengambil seperangkat komputer dan keluar melalui jendela dapur” ungkap Yudha.
“Sebelumnya pelaku pernah bekerja di Puskesmas Mabuun sebagai pekerja harian lepas (penjaga malam) di Puskesmas tersebut” lanjutnya.
Pelaku AR merupakan seorang residivis 2 kali melakukan tindak pidana penganiayaan, saat ini disangkakan pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam pasal Pasal 363 Ayat (1) ke-5e KUH Pidana dengan ancaman pidana penjara maksimal 7 tahun penjara.
Saat ini pelaku AR alias Arif sudah diamankan di Polres Tabalong dan turut disita barang bukti berupa 1 Set Komputer warna Hitam, 1 unit sepeda motor warna biru, 1 lembar baju kaus warna biru, 1 lembar celana panjang warna cokelat tua. (edj)
Editor: Erna Djedi







