Di sisi lain, Mahfud mengatakan kesimpulan Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) tragedi Kanjuruhan sudah jelas bahwa PSSI harus bertanggung jawab atas insiden ini.
Pertama, PSSI harus bertanggung jawab dalam hukum pidana.
Karena menyebabkan kematian yang sangat mengerikan. Tanggung jawab kedua yakni soal moral. PSSI, kata dia, seharusnya punya moral dalam menyikapi ini.
“Dan itu karena kelalaian, sangat mengerikan kematian 132 orang. Nanti, presiden mengatakan tindak pidananya terus diusut tapi kita tidak ikut pengaturan sepak bolanya seperti yang diatur FIFA, tapi tindak pidananya Kapolri diminta mengusut lagi,” kata dia. (berbagai sumber)
Editor: Erna Djedi







