WARTABANJAR.COM, TANJUNG – Berawal memergoki chat mesra sang suami dengan perempuan lain, seorang istri di Kabupaten Tabalong menjadi korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
Wanita berinisial AY (21) asal Jawa Timur tinggal di Desa Kapar, Kecamatan Murung Pudak, Tabalong, mengalami tindak kekerasan dalam rumah tangga pada Jumat (09/10/2022) pagi.
Kapolres Tabalong AKBP Riza Muttaqin, S.H., S.I.K, M.Med.Kom melalui PS. Kasubsi Penmas Sihumas Polres Tabalong Aipda Irawan Yudha Pratama menjelaskan pelaku tindak kekerasan terhadap AY adalah suami korban berinisial AA (20) yang tinggal dikontrakan dengan mertua di Kapar.
Kejadian tersebut berawal saat korban AY bangun tidur lalu mengecek handphone milik pelaku AA dan melihat di galeri tersebut ada foto wanita lain dengan pose tidak senonoh, lalu korban menanyakan hal tersebut kepada pelaku, pelaku merebut handphone tersebut dan terjadi cekcok.
“Pelaku melakukan kekerasan terhadap korban dengan cara menendang menggunakan kakinya ke arah mulut sebanyak 2 kali, kemudian korban direbahkan dikasur dan dicekik dengan tangan kanan, saat korban menangis pelaku berulang kali membekap mulut dan hidung korban hingga sulit bernapas menggunakan telapak tangannya” ungkap Yudha.
“Tak cukup sampai disitu, pelaku memukul dengan kepalan tangan kanannya ke arah pipi kiri korban sebanyak 2 kali dan terakhir korban diinjak di bagian leher belakang menggunakan kakinya sebanyak 1 kali dengan keras” lanjutnya.
“Korban mengakui Akibat kekerasan yang dialaminya tersebut, dia merasakan sakit dibeberapa bagian tubuh dan ada bekas memar akibat pukulan dan tendangan tersebut” ujarnya.