Pada hari keempat menginap di rumah korban tepatnya hari Selasa (20/9/2022) jam 13.00 Wita, tanpa alasan yang jelas tiba-tiba tersangka MUL menendang alat kelamin SAN sebanyak satu kali dan mencekik leher anak lelaki ini sebanyak satu kali.
Tak berhenti sampai di situ, MUL yang berprofesi sebagai petani ini kemudian memukul kepala sebelah kanan korban.
Kepala korban juga ditendang sebanyak satu kali dengan keras. Akibatnya, SAN menangis dan berteriak karena kesakitan.
Mendengar tangisan SAN, tante korban berinisial EN langsung keluar dari dapur untuk melihat kondisi keponakannya.
Saat itulah, pelaku langsung kabur dari tempat kejadian karena merasa aksinya diketahui.
Peristiwa penganiyaan ini kemudian dilaporkan ke Polres Tanah Bumbu.
Setelah Polres Tanah Bumbu mendapatkan laporan dan melakukan penyelidikan pada hari Senin (10/10) sekita pukul 16.00 Wita, Unit Resmob Satreskrim Polres Tanah Bumbu bersama Unit Kamneg Sat Intelkam menangkap tersangka di Jalan Ansoka, Desa Sepunggur, Kecamatan Kusan Hilir, Tanbu.
AKP Made mengatakan, tersangka MUL dijerat dengan tindak pidana kekerasan terhadap anak dengan sebagaimana yang dimaksud dalam UU Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Pasal 81. (edj/hms)
Editor: Erna Djedi







