WARTABANJAR.COM, BATULICIN – Seorang petani diamankan jajaran Polres Tanah Bumbu tas dugaan penganiayaan terhadap seorang bocah yang masih berstatus murid siswa SD.
Pria berinisilan MUL (39) ini ditangkap karena menganiaya bocah yang menolak digerayangi.
Kapolres Tanah Bumbu, AKBP Tri Hambodo SIK, melalui Kasi Humas, AKP H Ibrahim Made Rasa, mengungkapkan penangkapkan MUL berawal dari penganiayaan yang korban pada bulan lalu.
Saat itu, Sabtu (17/9/2022) pukul 19.00 Wita, MUL menginap di rumah orangtua korban.
Korban yang sedang terlelap kaget saat merasakan tubuhnya ada yang mengelus di bagian tangan.
Korban pun terbangun melihat MUL sudah ada di sampingnya. Namun korban tidak curiga dan menganggap biasa dan melanjutkan tidur.
Namun, setelah malam ketiga, karena saat aksi pertamanya berjalan lancar, MUL pun makin berani, mulai menggerayangi kemaluan korban.
Terkejut, korban langsung terbangun dan terus menolak untuk dipegang.
Namun, MUL justru emosi kepada korban.
“Pelaku marah dan mengatakan kata kasar kepada korban,” beber AKP Made.







