Akibat perbuatannya itu, pelaku dijerat pasal 351 ayat 3 KUHPidana dengan ancaman kurungan pidana 5 tahun penjara. (brs)
Editor: Yayu
Baca Juga: Jadwal dan Rute Pawai Ta’aruf MTQ Nasional ke XXIX Kalsel Tahun 2022 di Martapura

Akibat perbuatannya itu, pelaku dijerat pasal 351 ayat 3 KUHPidana dengan ancaman kurungan pidana 5 tahun penjara. (brs)
Editor: Yayu
Baca Juga: Jadwal dan Rute Pawai Ta’aruf MTQ Nasional ke XXIX Kalsel Tahun 2022 di Martapura