Ia menjelaskan, TNKB warna putih akan diberikan kepada kendaraan yang memenuhi sayat di antaranya adalah hanya untuk perpanjangan pajak 5 tahun.
“Sesuai aturan yang berlaku, hanya dapat diberikan kepada yang perpanjangan 5 tahun dan kendaraan baru,” terangnya.(aqu)
Baca Juga
Tabrakan Truk Semen vs Fortuner di Desa Pasir Putih Kintap
Editor Restu






