Pelat Nomor Kendaraan Berwarna Putih Sudah Diterbitkan di Polres Cirebon Kota

Ia menjelaskan, TNKB warna putih akan diberikan kepada kendaraan yang memenuhi sayat di antaranya adalah hanya untuk perpanjangan pajak 5 tahun.

“Sesuai aturan yang berlaku, hanya dapat diberikan kepada yang perpanjangan 5 tahun dan kendaraan baru,” terangnya.(aqu)

Baca Juga

Tabrakan Truk Semen vs Fortuner di Desa Pasir Putih Kintap

Editor Restu