Personel yang disidang diduga melakukan pelanggaran Bripka MJ (Banit 1 Samapta Polsek Sungai Tabuk).
Bripka MJ dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran disiplin sesuai pasal 3 huruf g dan pasal 5 huruf a Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Polri.
Dalam sidang tersebut yang bersangkutan dihukum dengan Penundaan mengikutipendidikan 1 tahun, Penundaan pangkat 1 tahun dan Patsus 10 hari. (edj)
Editor: Erna Djedi







