Polda Kaltim Gerebek 4 Tambang Batu Bara Ilegal, 1 Berada di Kawasan IKN

    WARTABANJAR.COM, SAMARINDA – Aktivitas tambang ilegal di wilayah Kalimantan Timur (Kaltim) menjadi perhatian khusus Polda Kaltim khususnya di jajaran Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus). Kasus ini juga menjadi atensi dari Kapolri hingga Kapolda Kaltim.

    Keseriusan pemberantasan tambang ilegal itu dibuktikan Polda Kaltim. Dalam waktu satu bulan, selama September 2022 ini sudah ada empat lokasi tambang diduga ilegal digerebek jajarannya.

    Hasilnya, ada lima orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dari empat kasus yang diungkap ini.

    Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Kaltim, AKBP Indra Lutrianto Amstono SH MSi, didampingi Kabid Humas, Kombes Pol Yusuf Sutejo SIK MT, mengungkapkan empat lokasi tambang ilegal yang digerebek jajarannya selama sebulan terakhir.

    Tiga lokasi diantaranya berada di wilayah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) yakni di kawasan Taman Hutan Rakyat (Tahura) Kecamatan Samboja, Desa Sepihan Tenggarong dan kawasan Borneo Orangutan Survival Foundation (BOSF) Samboja Lestari.

    “Satu lokasi lainnya berada di Bukit Tengkorak, Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) atau Ibu Kota Nusantara (IKN),” jelas AKBP Indra Lutrianto Amstono.

    Selain mengamankan lima tersangka dari empat lokasi penggerebekan tersebut, pihaknya juga mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya alat berat berupa excavator, buldozer, kapal ponton dan tumpukan batu bara yang ditaksir mencapai 10 ribu metrik ton dari keempat lokasi.

    “Para tersangka sudah kami amankan di Polda Kaltim, berikut barang buktinya. Untuk barang bukti batu baranya masih dilakukan uji laboratorium untuk mengetahui kadar dan jumlah volume pastinya,” jelasnya.

    Baca Juga :   Tiga Kabupaten di Sumbar Dilanda Banjir dan Banjir Bandang

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI