Tok Palu MK! Ibu Kota Provinsi Kalsel Resmi Pindah dari Banjarmasin ke Banjarbaru

Disebutkan, pokok permohonan para pemohon dinilai tidak beralasan menurut hukum dan mengadili menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya.

Keberadaan UU nomor 8 tahun 2022 telah memenuhi pembentukan undang –undang tidak menjadi cacat formil, meski tidak terbentuk tim khusus dengan melibatkan 2 Walikota.

Berdasarkan berbagai pertimbangan hukum tertsebu, Majelis Hakim MK berkeyakinan dalil pemohon tidak beralasan menurut hukum. (tim)

Editor: Erna Djedi