Disebutkan, pokok permohonan para pemohon dinilai tidak beralasan menurut hukum dan mengadili menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya.
Keberadaan UU nomor 8 tahun 2022 telah memenuhi pembentukan undang –undang tidak menjadi cacat formil, meski tidak terbentuk tim khusus dengan melibatkan 2 Walikota.
Berdasarkan berbagai pertimbangan hukum tertsebu, Majelis Hakim MK berkeyakinan dalil pemohon tidak beralasan menurut hukum. (tim)
Editor: Erna Djedi







