“Hingga akhir tahun anggaran akan dilakukan peninjauan kembali, jika pendapatan kurang dari biaya operasional sudah otomatis perusahan tidak sehat, sehingga ada Permendagri tersebut,” katanya.
Penyesuaian tarif ini mulai berlaku dari penetapan RUPS Luar Biasa pada hari ini, Rabu (28/9) yang akan menjadi turunannya yakni SK Bupati/Wali Kota, SK Gubernur.(aqu)
Baca Juga
Hape Rusak, Pelajar Menangis Depan Jokowi
Editor Restu







