Pajak STNK Mati Lima Tahun Datanya Akan Terhapus Otomatis di Sistem

“Syaratnya bagaimana? Foto kendaraan tersebut, bawa BPKB-STNKnya kemudian buat pernyataan minta dihapus, nanti distempel dihapus. Inilah untuk bisa membuat data kita valid. Jadi semua terdata dan tagihan sudah tidak ada lagi,” terang Dirregident Korlantas Polri.

Dirregident Korlantas Polri menambahkan bahwa data kendaraan juga dapat dihapus oleh petugas dari sistem Electronic Registrasi Dan Identification (ERI) apabila pemiliki kendaraan yang STNK-nya mati lima tahun, kemudian juga tidak membayar pajak selama 2 tahun tidak bayar pajak.

“Nah jika sudah terhapus bisa tidak daftar lagi? Sudah tidak bisa ya, kendaraannya silahkan saja disimpan,” jelasnya. (edj)

Editor: Erna Djedi