Terkait masalah tudingan atau pasal yang disangkakan kepada HM, Junaidi menjelaskan, kalau dari hasil kajian pihaknya terhadap dokumen yang ada, dan juga bukti fisik yang ada, tudingan dan pasal tersebut tidak benar.
“Berdasarkan dari foto dan juga saksi yang hadir saat pertemuan antara klien saya dan si pelapor, bahwa itu jelas kalau tanda tangan si pelapor,” jelas Junaidi.
Dia menegaskan, kliennya tidak pernah memalsukan tanda tangan dalam dokumen yang dijadikan H Supriadi untuk melapor, dan juga kliennya pun tidak pernah menggunakan dokumen tersebut.
Kendati demikian, kata Junaidi, pihaknya akan mengikuti sesuai dengan proses hukum yang berlaku.
“Jadi untuk lebih jelasnya, nanti kita akan lihat pembuktiannya setelah pemeriksaan oleh penyidiknya,” pungkasnya.
Sebagai Informasi, tersangka HW dilaporkan atas dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen berupa aset sertifikat sebuah kantor, seperti disampaikan pihak pelapor, yang mana sesuai dengan pasal 378 KUHP dan atau pasal 263 KUHP. (Qyu)
Baca Juga :
Editor : Hasby