Dikutip dari NU Online, hari Rabu terakhir pada bulan Safar atau yang dikenal dengan sebutan Rebo Wekasan diyakini sebagian orang sebagai hari turunnya bala.
Namun, ulama berbeda pandangan dalam hal ini. Keyakinan akan turunnya bala itu diperoleh dari sufi yang kasyaf, bahwa pada hari Rebo Wekasan itu, ada 320 ribu bala yang turun untuk setahun, sebagaimana ditulis Syekh Abdul Hamid Quds dalam kitabnya Kanzun Najah Was-Surur fi Fadhail Al-Azminah wash-Shuhur. Hal ini dilansir NU Online dalam tulisan Penjelasan Mengenai Rebo Wekasan.
Karenanya, untuk mencegah agar tidak terkena bala itu, sebagian ulama menganjurkan untuk melaksanakan shalat sunnah empat rakaat. Baca Juga: Penjelasan Mengenai Rebo Wekasan
Ulama berbeda pendapat dalam menetapkan hukum shalat Rebo Wekasan. Dilansir NU Online dalam tulisan Hukum Shalat Rebo Wekasan dalam Islam, hukum shalat Rebo Wekasan menurut Hadratussyekh KH Hasyim Asy’ari adalah haram. Sebab, shalat Rebo Wekasan ini tidak ada asalnya dalam syariat.
Namun, Syekh Abdul Hamid bin Muhammad Quds al-Maki dalam Kanz al-Najah wa al-Surur menyebut bahwa Shalat Rebo Wekasan itu boleh dengan syarat bukan niat untuk Rebo Wekasan, melainkan diniatkan sebagai shalat sunnah mutlak.
Perbedaan pandangan para ulama di atas mengenai hukum shalat Rebo Wekasan merupakan hal lumrah. Masing-masing memiliki argumentasi yang berdasar sehingga tidak perlu saling dipertentangkan antara satu dan lainnya.







