“Saat dilakukan pemeriksaan yang turut disaksikan oleh aparat desa setempat, didalam kamar kediaman Ading ditemukan 1 buah pipet yang berisi gumpalan kristal diduga narkotika golongan I jenis sabuyang dililit dengan tisu yang terletak didalam bungkus bekas kotak rokok dan 1 buah bong yang terbuat dari botol bekas air mineral,” jelas Aipda Irawan Yudha Pratama.
Hingga Saat ini petugas masih melakukan pencarian terhadap MN alias Ading.
Bahkan polisi telah memasukkan Ading sebagai DPO.
Sementara barang bukti berupa 1 buah pipet kaca yang berisi gumpalan kristal diduga narkotika jenis sabu, 1 buah bong dari botol bekas air mineral, 1 buah bekas kotak rokok, 1 lembar tisu telah diamankan di Polres Tabalong. (edj)
Editor: Erna Djedi







