Putusan yang sama dijatuhkan kepada Serda W.
Dalam perkara ini, duduk sebagai ketua Majelis Hakim adalah Letkol Rizki Gunturinda dan beranggotakan Mayor Sunti Suntari serta Kapten Nurdin Ruka.
“Memidana terdakwa oleh karena itu dengan pidana pokok penjara selama enam bulan. Pidana tambahan dipecat dari dinas militer,” dikutip dari amar putusan tersebut.
Dalam dakwaan, Serda W salah satunya disebut melakukan perbuatannya pada September di kantor wilayah Kwitang.
Saat itu, Serda W meminta salah satu saksi untuk melakukan onani bersama.
Permintaan itu sempat ditolak saksi, namun karena diancam, saksi lalu menuruti kemauan terdakwa untuk onani bersama.
“Bahwa terdakwa mengakui tertarik atau termotivasi melakukan hubungan dengan sesama jenis (laki-laki) pada saat melakukan oral seks atau onani bersama-sama dikarenakan merasakan kepuasan tersendiri ketika melakukannya dan melampiaskan hasrat birahi,” dikutip dari putusan. (berbagai sumber)
Editor: Yayu Fathilal