Ajak Pacar Check In Hotel ‘Indehoi’ 3 Kali, Orang Tua Korban Lapor ke Polres Tanah Bumbu

Unit Resmob Polres Tanah Bumbu bersama Unit Kamneg Sat Intelkam Polres Tanah Bumbu di Gang Kebanjiran Rt 03 Kelurahan Tungkaran Pangeran Kecamatan Simpang Empat Kabupaten Tanah Bumbu berhasil mengamankan tersangka, sekitar pukul 19.00 wita, Sabtu (10/9).

“Tersangka kini diamankan di Polres Tanah Bumbu beserta barang bukti hasil visum,” imbuhnya.

AKP H Made Rasa menambahkan, tersangka dijerat dengan pasal 81 ayat (1) dan (2) UU RI No. 35 Tahun 2014 Peraturan Perundang Undangan No. 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua UU No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Yang telah di tetapkan sebagai UU No. 17 Tahun 2016. (has)

Baca Juga :

SADIS.. Siram Air Keras ke Wajah Mantan Istri di Pandawan, Berikut Modusnya

Editor : Hasby