WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN – Wisnu Adi Nugroho (21), sopir mobil barisan pemadam kebakaran (BPK), yang terdakwa perkara tabrakan maut divonis 1 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin, Selasa (6/9/2022).
Melalui sidang secara virtual, majelis hakim menyatakan terdakwa Wisnu Adi Nugroho
terbukti bersalah melawan hukum sebagaimana telah diatur dan diancam pidana melanggar pasal 310 ayat (4) UU nomor:22 Tahun 2009 tentang Lalu-Lintas dan angkutan Jalan.
Dakwaan kedua bahwa perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam ketentuan Pasal 310 ayat (2) UU nomor:22 Tahun 2009 tentang Lalu-Lintas dan angkutan Jalan.
Selain pidana penjara, majelis hakim diketuai Aris Bawono Langgeng SH MH didampingi dua hakim anggota Yusriansyah SH MHum dan Suwandi SH MH, menjatuhkan vonis denda sebesar Rp 2 juta subsidair selama 3 bulan kurungan.
Hal yang meringankan terdakwa, belum pernah dihukum, berkelakuan baik, dan ada perdamaian dengan pihak korban.
Baik jaksa Gusti SH maupun terdakwa melalui penasihat hukum dari Kantor Hukum ON Law Office Banjarmasin menyatakan menerima putusan majelis hakim.
“Kami bersyukur, putusan ini telah memenuhi raaa keadilan,” ujar Novie Kesuma Jaya SH didampingi Fahreza Faisal SH dan Abdullah SHI MH dari Kantor Hukum ON Law Office Banjarmasin usai sidang. (tim)
Editor: Erna Djedi