WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Kalsel menetapkan satu tersangka kasus skimming nasabah Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Selatan (Bank Kalsel).
“Penyidik sudah melakukan gelar perkara, sekarang satu orang sudah ditetapkan tersangka,” kata Kabid Humas Polda Kalsel, Kombes Pol Mochamad Rifa’i, Senin (5/9/2022).
Namun Mochamad Rifa’i masih belum bersedia mengungkap identitas tersangka dengan alasan pengembangan penyelidikan.
“Untuk inisial belum bisa kami sampaikan terbuka untuk kepentingan penyidikan,” ujar Kombes Rifa’i.
Dia mengatakan, pengembangan masih terus dilakukan dan kemungkinan besar masih akan ada tersangka lain yang ditetapkan dalam kasus ini.
Penetapan tersangka ini dilakukan saat gelar perkara beberapa hari sebelumnya setelah petugas melakukan penyidikan ke sejumlah daerah di Indonesia.
Seperti diketahui penyidik Dit Reskrimsus Polda Kalsel sebelumnya melakukan penyidikan ke DKI Jakarta, Sukabumi Jawa Barat hingga Bali.
Hal ini karena penyidik menemukan benang merah diduga terkait aliran dana hasil skimming dana nasabah Bank Kalsel.
Diketahui sebelumnya terkait kasus ini, penyidik juga telah menemukan dan mengamankan alat bukti diduga merupakan alat skimming yang ditemukan di salah satu lokasi anjungan tunai mandiri (ATM) Bank Kalsel di Banjarmasin.
Tak seperti alat skimming bermetode pindai kartu seperti yang diketahui banyak digunakan dalam praktik kejahatan skimming, alat diduga skimming yang ditemukan dalam kasus ini berupa seperti router yang terpasang pada kabel jaringan internet ATM. (edj/rls)