WARTABANJAR.COM, LUBUK LINGGAU – Seorang waria bernama Ontary alias Tary ditemukan tewas di salonnya di Kelurahan Perumnas Rahma, Kecamatan Lubuklinggau Selatan I, Kota Lubuklinggau, Sumatera Selatan, pada Kamis (25/8/22/2022) sore lalu.
Saat ditemukan, jenazah waria berusia 43 tahun itu tertutup kain warna merah dan sudah mengeluarkan bau tidak sedap.
Setelah melakukan serangkain penyelidikan, kepolisian Lubung Linggau berhasil menangkap seorang pria bernama Maryanto alias Rian (27 tahun), warga Kota Lubuklinggau, Sumatera Selatan.
Tim Macan Linggau pimpinan Kasatreskrim AKP Robi Sugara berhasil mengungkap kasus pembunuhan terhadap pemilik salon di Kel. Rahma Kec. Lubuklinggau Selatan I Kota Lubuklinggau.
Jumat (2/9/2022) Polres Lubuklinggau yang dipimpin oleh Kapolres Lubuklinggau AKBP Harissandi didampingi Wakapolres Kompol MP. Nasution, Kasatreskrim AKP Robi Sugara, Kasipropam AKP Hendri Agus dan Kanit Pidum Ipda Jemmy Amin Gumayel merelease ungkap kasus pembunuhan yang menimpa korban Ony Tary alias Mak Tary Bin Munar, 43 tahun, Pemilik salon di Kel. Perumnas Rahma Kec. Lubuklinggau Selatan I Kota Lubuklinggau.
Dalam Press Releasenya Kapolres menjelaskan benar telah terjadi pembunuhan pemilik salon atas nama Ony Tary alias Mak Tari yang dilakukan oleh tersangka M. alias Maryan alias Phian alias Rian, 27 tahun warga Ds. Lubuk Saung KEc. Arga Makmur Kab. Bengkulu Utara.
“Alhamdulillah Tim Macan Linggau pimpinan AKP Robi Sugara selaku Kasatreskrim terlah berhasil mengamankan tersangka pembunuhan yang terjadi Kamis silam tanggal 25 Agustus 2022 TKP Salon Tari di Kel. Perumnas Rahma dengan korban Ony Tary alias Mak Tari selaku pemilik salon dan hari ini kita release,” ujar Kapolres
Seperti diketahui sebelumnya, kejadian pembunuhan ini berawal dari informasi dari masyarakat bahwa telah ditemukannya korban Mak Tary oleh ketua RT dan warga setempat yang sudah tidak bernyawa di dalam ruko salon miliknya dengan kondisi sudah membusuk dan terdapat 7 (tujuh) luka tusukan pada Kamis tanggal 25 Agustus 2022 pukul 14.00 Wib.
Dari Hasil penyelidikan Polres Lubuklinggau didapat informasi tersangka berada di luar kota, tidak menunggu lama Kapolres Lubuklinggau AKBP Harissandi memerintahkan Kasatreskrim AKP Robi Sugara untuk membentuk tim gabungan dari Opsnal Macan Linggau dan Opsnal Polres Lubuklinggau Selatan untuk segera memburu tersangka.
Diketahui tersangka berada di Provinsi Bengkulu, namun belum membuahkan hasil, pelaku berpindah-pindah dan diketahui berada di Provinsi Sumater Barat, tanpa menunggu lagi, Tim langsung menuju Sumatera Barat dan tersangka berhasil diamankan.
Tersangka Maryanto mengaku melakukan aksi pembunuhan karena sakit hati tidak dibayar, setelah bersetubuh dengan korban sebanyak 5 kali.
Rian mengaku dijanjikan bayaran sebesar Rp 300 ribu untuk sekali hubungan intim. Namun, sudah 5 kali melayani korban uang yang dijanjikan itu tidak pernah dia dapat.







