Adapun potongan 8 persen tersebut terdiri dari 4,75 persen untuk program jaminan pensiun dan 3,25 persen untuk program jaminan hari tua (JHT).
Iuran 4,75 persen diakumulasikan sebagai akumulasi iuran pensiun (AIP) dan bukan dana pensiun.
Sementara, iuran 3,25 persen dikelola oleh PT Taspen dan diterima langsung saat PNS pensiun.
“Jadi jelas ya, kenapa pensiun jadi beban APBN, karena sampai saat ini manfaat pensiun PNS pusat dan daerah masih dibiayai pemerintah melalui APBN,” kata Prastowo dalam cuitan Twitter @prastow, dikutip Senin (29/8/2022).
Untuk itu, pemerintah menilai perlu adanya perubahan skema agar kewajiban tersebut dapat terkontrol dengan skema fully funded.
Adapun selama beberapa tahun terakhir, pemerintah berencana untuk melakukan reformasi sistem pensiun dari skema pay as you go menjadi fully funded. (bis/edj)
Editor: Erna Djedi







