Berdasarkan surat edaran Kementerian Dalam Negeri, paripurna pengumuman pemberhentian Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta periode 2017-2022 selambat-lambatnya digelar 30 hari sebelum masa jabatan berakhir.
Karena itu, dia akan segera menjadwalkan pelaksanaan paripurna tersebut melalui rapat Badan Musyawarah (Bamus).
“Jika tidak aral melintang, rapat tersebut akan saya gelar pekan depan di sela kegiatan evaluasi pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun 2021,” katanya. (edj/viv)
Editor: Erna Djedi






